Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator _top_ <SAFE>

Berikut adalah artikel panjang yang disusun secara profesional dan komprehensif mengenai Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator, lengkap dengan struktur, aspek hukum, dan contoh drafnya.

Tanggal: [ Tanggal Surat ]

Pasal 1 : Fee mediator ditetapkan sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) tidak termasuk PPN. Pasal 2 : Pembayaran dilakukan secara tunai atau transfer ke rekening Mediator paling lambat 3 hari sebelum sesi mediasi pertama. Pasal 3 : Jika mediasi gagal, fee tidak dikembalikan karena proses telah berjalan. Pasal 4 : Jika mediasi berhasil, para pihak sepakat membayar success fee tambahan 5% dari nilai perdamaian, paling lambat 7 hari setelah penandatanganan akta perdamaian. Pasal 5 : Segala perselisihan mengenai perjanjian ini diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator

1. PIHAK PERTAMA (MEDIATOR) Nama : [Nama Lengkap Mediator] Alamat : [Alamat Lengkap] Dalam hal ini bertindak sebagai Mediator yang bertugas memfasilitasi proses penyelesaian sengketa. Menerima pembayaran fee sesuai kesepakatan

  1. Menerima pembayaran fee sesuai kesepakatan.
  2. Menunda penerbitan hasil mediasi (Risalah) atau berhenti memfasilitasi proses jika Pihak Kedua wanprestasi (lalai) dalam pembayaran.
Top