Berikut adalah artikel panjang yang disusun secara profesional dan komprehensif mengenai Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator, lengkap dengan struktur, aspek hukum, dan contoh drafnya.
Tanggal: [ Tanggal Surat ]
Pasal 1 : Fee mediator ditetapkan sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) tidak termasuk PPN. Pasal 2 : Pembayaran dilakukan secara tunai atau transfer ke rekening Mediator paling lambat 3 hari sebelum sesi mediasi pertama. Pasal 3 : Jika mediasi gagal, fee tidak dikembalikan karena proses telah berjalan. Pasal 4 : Jika mediasi berhasil, para pihak sepakat membayar success fee tambahan 5% dari nilai perdamaian, paling lambat 7 hari setelah penandatanganan akta perdamaian. Pasal 5 : Segala perselisihan mengenai perjanjian ini diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
1. PIHAK PERTAMA (MEDIATOR) Nama : [Nama Lengkap Mediator] Alamat : [Alamat Lengkap] Dalam hal ini bertindak sebagai Mediator yang bertugas memfasilitasi proses penyelesaian sengketa. Menerima pembayaran fee sesuai kesepakatan